Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Baru Keuangan PTN

Kompas.com - 19/10/2010, 08:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum milik negara (PTN BHMN) memiliki skema baru dalam pengelolaan keuangan mereka. Skema baru tersebut adalah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).

Dalam skema baru tersebut, perolehan dan penggunaan keuangan yang selama ini tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai pendapatan negara dalam APBN harus mulai dilaporkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, pengelolaan pendidikan yang dilakukan tujuh perguruan tinggi negeri badan hukum milik negara (PTN BHMN), yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, disesuaikan paling lambat 31 Desember 2012.

Masih mengganjal

Namun, persoalan tata kelola keuangan sebagai badan layanan umum (BLU) tersebut masih dirasakan sebagai ganjalan bagi PTN BHMN yang selama ini sangat leluasa mengelola urusan akademik dan non-akademik. Rektor Institut Teknologi Bandung Akhmaloka dan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri, secara terpisah dihubungi dari Jakarta, Senin (18/10/2010), mengatakan, pengelolaan keuangan dengan BLU di perguruan tinggi mesti khas, tidak disamakan dengan BLU yang umum diterapkan di institusi lain, seperti rumah sakit umum.

”Jangan sampai birokrasi keuangan menghambat program dan kreativitas perguruan tinggi untuk maju,” kata Akhmaloka.

Gumilar mengatakan, sistem BLU yang baru itu juga diharapkan akan tetap memberikan ruang gerak yang cukup bagi PTN. (ELN/LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com