Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTN Wajib Siapkan Beasiswa

Kompas.com - 22/10/2010, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain mewajibkan perguruan tinggi negeri memperbesar alokasi penerimaan mahasiswa baru lewat seleksi nasional, pemerintah juga mewajibkan perguruan tinggi negeri menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa miskin. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membuka kembali akses ke perguruan tinggi negeri bagi semua orang.

Penerimaan mahasiswa baru untuk jenjang sarjana di setiap PTN harus sedikitnya 60 persen diterima dari pola penerimaan secara nasional. Porsi ini tidak termasuk penerimaan mahasiswa melalui penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) atau bentuk lain yang sejenis. Pemerintah juga mengatur kewajiban perguruan tinggi menerima sedikitnya 20 persen mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dari total mahasiswa.

Sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (21/10), mengatakan, pada prinsipnya mereka siap untuk mendukung kebijakan pemerintah. Namun, pemerintah diminta untuk berdialog lebih dalam dengan PTN karena masih ada sejumlah kebijakan yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan di kampus.

Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), mengatakan, perlu diperjelas apakah kewajiban PTN memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu itu dengan membebaskan biaya kuliah saja atau termasuk memberikan biaya hidup.

”Harus jelas juga sejauh mana komitmen pemerintah menyediakan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa. Jika kami mau membantu mahasiswa tidak mampu, perlu ditinjau ulang besaran beasiswa yang juga mesti memperhitungkan biaya buku, penelitian, atau kesehatan,” kata Rochmat. (ELN/LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com