Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Korupsi Buku Ajar Belum Tentukan Sikap

Kompas.com - 23/10/2010, 15:09 WIB

SALATIGA, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Salatiga masih belum menentukan sikap apakah berkas kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar APBD Salatiga tahun 2003 bisa dinyatakan lengkap atau justru dihentikan. Jaksa mengaku masih akan memusyawarahkan hal itu sebelum bersikap.

Demikian disampaikan Sri Budi Santoso, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Salatiga yang juga tim jaksa penuntut atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar tersebut, Kamis (21/10). Menurut Budi, jaksa masih memiliki waktu efektif empat hari kerja untuk menambah keterangan dari saksi-saksi di luar empat tersangka.

"Sudah ada saksi di luar berkas perkara maupun yang memberi keterangan di berkas yang kami mintai keterangan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tambahan saksi lagi," ujarnya.

Pemeriksaan tambahan oleh penyidik kejaksaan itu berkenaan dengan diterbitkannya P-22 oleh Kejari Salatiga. Artinya, jaksa akan melengkapi sendiri kekurangan pada berkas yang sudah lima kali bolak-balik dari kepolisian-kejaksaan. Pada 7 Oktober, penyidik Polres Salatiga melimpahkan tersangka dan barang bukti sehingga kejaksaan memiliki waktu 14 hari kerja untuk melengkapi berkas itu.

Adapun berkas tersangka tersebut atas nama Mardiono (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Salatiga), Sri Wityowati (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah), Sartono (mantan Kepala Subbidang Belanja Pembangunan pada BPKD), serta Sutedjo (mantan Sekda Salatiga). Mereka diduga terlibat atas kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 7,4 miliar.

"Tentu kami akan membuat kesimpulan dan membahas dalam tim. Apakah kasus ini bisa dilimpahkan atau justru dihentikan. Sekarang belum diputuskan," ujar Budi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Yakub Adi Krisanto menilai, akan menjadi aneh jika kejaksaan memutuskan tidak melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan. Jika itu terjadi, kejaksaan harus menjelaskan bukti apa saja yang mendasari empat tersangka itu dihentikan penyidikannya.

"Dengan polisi menetapkan sebagai tersangka, berarti sudah ada keyakinan mereka layak dijadikan tersangka. Kalau dihentikan penyidikannya, artinya mementahkan apa yang sudah dilakukan kepolisian," ujarnya. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com