JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran tunjangan profesi guru yang mulai tahun ini diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten kacau dalam pelaksanaannya. Uang tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok tersebut terlambat, tidak dibayar penuh, dan dipotong oleh pihak tertentu.
Pembayaran tunjangan profesi guru tersebut diberikan kepada guru yang sudah lolos sertifikasi. Adapun guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum lolos atau sedang dalam proses sertifikasi, dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat tambahan penghasilan Rp 250.000 per bulan mulai Januari 2009. Kenyataannya, guru tidak mendapatkan tunjangan penuh.
Persoalan kacaunya pembayaran uang tunjangan sertifikasi dan uang tambahan penghasilan itu mengemuka dalam diskusi para guru dari berbagai wilayah di Indonesia dengan Koalisi Pendidikan di Jakarta, Kamis (28/10/2010). Program sertifikasi guru yang belum tepat sasaran untuk meningkatkan mutu guru itu dinilai justru menimbulkan praktik korupsi baru di sekolah hingga pemerintah daerah dan pusat.
Berdasarkan data di Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional, sampai tahun 2010 tercatat sudah 800.000 dari 2,6 juta guru yang selesai disertifikasi. Sebanyak 537.000 guru sudah diterbitkan surat keputusannya.
Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta Retno Listyarti mengatakan, tunjangan sertifikasi guru baru disalurkan pertengahan Oktober 2010. Tunjangan yang diterima guru berstatus guru profesional itu baru dibayarkan untuk enam bulan pertama 2010. Sementara uang tambahan penghasilan guru yang semestinya terhitung 22 bulan baru dibayarkan sebagian. Uang tambahan penghasilan guru yang belum lolos sertifikasi itu juga baru diterima para guru pada Oktober 2010.
”Banyak uang yang seharusnya menjadi hak guru dipotong tanpa penjelasan yang terbuka. Guru-guru sangat dirugikan. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Retno. (ELN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.