Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib PTS Lebih Berat dari PTN

Kompas.com - 01/11/2010, 13:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perguruan tinggi swasta akan tetap patuh mengikuti target pemerintah yang berharap agar akreditasi semua program studi di perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri harus selesai akhir 2012. Khususnya perguruan tinggi swasta, akan terus memberikan masukan kepada pemerintah mengenai hal tersebut.

Demikian diungkapkan Wakil Rektor Universitas Mercu Buana (UMB) Aris Setianto Nugroho usai acara Fun Walk dan Lustrum V UMB di Kampus UMB, Meruya, Jakarta, Sabtu (30/10/2010). Aris mengungkapkan, akreditasi diperlukan sebagai jaminan mutu kualitas layanan perguruan tinggi seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan. 

"Akreditasi itu wajib dan kami berupaya memenuhi hal itu. Hanya, prosesnya memang tidak mudah karena pencapaian akreditasi di PTS lebih berat ketimbang di PTN. Kalau terjadi penurunan nilai akreditasi di PTS, masyarakat yang ingin mendaftar di PTS tersebut akan mencari PTS lain nilai akreditasinya lebih tinggi. Ini tantangan buat kami," ujar Aris, yang tengah bulan ini akan dilantik menggantikan rektor lama UMB, Prof Suharyadi.

Sebelumnya diberitakan di Kompas.com, Kamis (28/10/2010), pemerintah telah menekankan agar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) perlu merespons keluhan dan masukan dari perguruan tinggi terkait proses akreditasi di lapangan. Pemerintah berharap supaya komunikasi antara BAN-PT dan pengguna, dalam hal ini semua perguruan tinggi, bisa berjalan lancar dan baik.

”Pemerintah berharap supaya komunikasi antara Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan pengguna, dalam hal ini dengan semua perguruan tinggi, bisa berjalan baik,” kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, Rabu (27/10/2010).

BAN-PT, lanjut Fasli, mesti responsif pada klien atau penggunanya serta meningkatkan kinerjanya. Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan, akreditasi diwajibkan untuk menjamin mutu layanan pendidikan. Jika hingga akhir 2012 suatu program studi tidak juga terakreditasi cukup, berarti tidak bisa mengeluarkan ijazah kelulusan. Program studi tersebut harus diampu perguruan tinggi lain yang memiliki program studi sejenis supaya ijazah mahasiswanya sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com