Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Tidak Ada Rahasia, Kenapa Takut?

Kompas.com - 02/11/2010, 11:11 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar surat pertanggungjawaban dan kuitansi untuk penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dibuka kepada publik. Berdasarkan audit BPK, lima enam dari sepuluh sekolah di Indonesia menyelewengkan dana tersebut.

Ketua Forum Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) se-Jakarta Ade Pujiati mengatakan, jika majelis komisioner memutuskan agar kelima SMP itu memberikan kuitansi kepada ICW, ini akan menjadi preseden bagi semua sekolah di Indonesia. Sekolah dipastikan harus membuka penggunaan dana BOS kepada publik.

”Kalau tidak ada yang disembunyikan oleh sekolah, tentu kepala sekolah tidak akan keberatan memberikannya,” katanya.

TKBM adalah semacam SMP terbuka yang dikelola masyarakat untuk siswa miskin. TKBM tidak pernah tahu bahwa mereka mendapat alokasi bantuan BOS dari pemerintah yang disalurkan melalui SMP induk, di antaranya kelima SMP di Jakarta itu. Dari delapan TKBM, hanya TKBM Ibu Pertiwi yang menerimanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang terakhir sengketa informasi antara ICW dan lima SMP negeri di Jakarta, Senin (1/11/2010) di kantor Komisi Informasi Pusat, terungkap bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi kepala sekolah untuk memberikan informasi yang diminta ICW, yaitu kuitansi yang merupakan bagian dari surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Febri Hendri, peneliti senior ICW, mengatakan, berdasarkan audit BPK tahun 2007-2009, rata-rata enam dari sepuluh sekolah menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 13 juta per sekolah.

”Kami yakin banyak manipulasi dana BOS. Dari kuitansi akan diketahui dana BOS itu digunakan untuk apa saja dan apa hasilnya,” ujarnya.

Sejak Mei 2010, ICW sudah mengajukan permohonan salinan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) dan SPJ dari SMPN 28, SMPN 67, SMPN 84, SMPN 95, dan SMPN 190, semuanya di Jakarta.

Permohonan itu diajukan karena kelima SMP itu diindikasikan menyelewengkan dana BOS hingga Rp 1,2 miliar. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan kepala sekolah harus meminta izin dulu kepada atasan. (FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com