Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Berat Istri dan Anak-anak Koruptor

Kompas.com - 09/11/2010, 13:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman terhadap para koruptor sebaiknya diperluas ke anggota keluarganya. Sebab, istri dan anak-anaknya tidak menjalankan kewajiban yang semestinya.

"Istri dan anak-anak seharusnya mengingatkan kepala keluarga di rumah mereka untuk tidak melakukan korupsi," kata Todung Mulya Lubis, Executive Board Transparency International Indonesia (TII), Selasa (9/11/2010) saat menjadi pembicara dalam rilis TII soal Indeks Persepsi Korupsi di Graha Niaga, Jakarta.

Hukuman yang diperluas itu, kata Todung, bisa berupa sanksi sosial atau pemiskinan terhadap seluruh anggota keluarga, sampai istri dan anak-anaknya. Karena tidak mengingatkan suami atau ayahnya itu, mereka dinilai suka berfoya-foya menggunakan uang hasil korupsi.

"Mereka jelas punya pola hidup mewah dengan uang haram," kata pengacara kondang itu.

Todung juga beranggapan adanya tendensi pemberian hukum yang ringan terhadap para koruptor. "Ini bikin mereka tidak jera dan terus berbuat korupsi lagi," ujarnya.

"Hal seperti ini sudah terjadi. Ada aparat pemerintah yang dihukum dua tahun. Kalau sanksi pidananya begitu ditambah remisi-remisi, bisa-bisa koruptor menginap di sel cuma setahun lebih sedikit," imbuh pria berkacamata itu.

Vonis dua tahun bagi koruptor sudah diterapkan hakim pada sejumlah kasus. Sebut saja, pada awal November 2010 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Bupati non-aktif Brebes, Indra Kusumo, akibat korupsi proyek pengadaan tanah untuk Pasar Induk di Brebes.

Bahkan, pada awal Juni 2010 lalu Wali Kota Pare-pare (Sulawesi Selatan) Zain Katoe hanya diganjar sanksi pidana satu tahun oleh PN Pare-pare akibat penyalahgunaan dana APBD tahun 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com