Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendiknas: Amdal Bisa Kontrol RSP UB

Kompas.com - 15/11/2010, 09:39 WIB

MALANG, KOMPAS - Menteri Pendidikan Nasional Prof Dr Muhammad Nuh mengetahui ketegangan hubungan antara Universitas Brawijaya dan warga Perumahan Griya Shanta, lokasi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan, di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru,Kota Malang.

Mohammad Nuh ditemui di sela-sela kunjungannya mempromosikan bea siswa bidik misi di Pendapa Pemerintah Kabupaten Malang, Sabtu (13/11). Nuh yakin prosedur perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang sudah ditempuh bisa mengontrol proses pendirian rumah sakit tersebut.

Namun, ia tidak secara khusus mengomentari proses peradilan yang sedang berlangsung sehubungan dengan gugatan warga Perumahan Griya Shanta terhadap Universitas Brawijaya (UB). Gugatan yang sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya berujung dengan kemenangan pihak UB. Namun, warga mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.

Muhammad Nuh menegaskan, pendirian Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Brawijaya itu dikontrol melalui perizinan yang diajukan pada Pemerintah Kota Malang. Ia secara khusus menyebut izin dalam bentuk Amdal yang mengiringi proses pendirian rumah sakit.

”Melalui Amdal yang sudah dikeluarkan oleh Badan Perizinan Pemkot Malang, semua aspek yang berhubungan dengan dampak operasi rumah sakit sudah dikontrol. Kelayakan lingkungan dalam hal tempat pengeluaran limbah, lokasi kamar jenazah, bagaimana kontrol atas posisi ruangan dan hubungannya dengan kesehatan lingkungan telah mengikuti aturan,” tuturnya.

Salah seorang tokoh warga Griya Shanta, salah satu dari enam penanda tangan kuasa hukum untuk menggugat melalui PTUN Surabaya, Muhammad Helmy Boediman, sebelum ini menyatakan dalam persidangan terungkap bahwa berbagai proses munculnya perizinan oleh badan terkait penuh dengan permainan dan akal-akalan.

”Misalnya bahwa rumah sakit dibangun dan diberi izin membangun dalam keadaan masih dalam penguasaan pemilik tanah terdahulu. Betapa pendirian RSP dilakukan tanpa meninjau rencana tata ruang wilayah karena tanah baru dibeli tahun 2008, lalu dengan cepat proyek dikerjakan,” kata Helmy.

Ini proyek tanpa perencanaan matang, tambah Helmy, bukan bagian dari perencanaan tata kota yang terukur, yang akan menimbulkan berbagai risiko lingkungan, seperti banjir yang sudah muncul di Jalan Soekarno Hatta. Lokasi semula adalah rencana pusat perbelanjaan, bagian dari fasilitas umum bagi warga perumahan.

”Kami adalah korban langsungnya karena hanya berjarak 20 meter dari lokasi proyek. Saat ini kami sudah langsung menerima risiko dampak proyek akibat proyek dikerjakan hingga pukul 04.00 pagi. Pemkot dan Polresta Malang sudah kami lapori dan tak peduli dengan kesulitan kami. Bagaimana kami bisa bersikap percaya terhadap penegak hukum, sementara penegak hukum ternyata bagian dari pelanggaran hukum,” ujarnya.

UB butuh RS ini untuk praktik mahasiswa Fakultas Kedokteran. RSU Dr Saiful Anwar yang selama ini digunakan praktik nantinya tidak boleh lagi dipergunakan. (ODY)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com