Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Masuk PTN Setelah UN

Kompas.com - 16/11/2010, 04:09 WIB

Jakarta, Kompas - Seleksi masuk perguruan tinggi negeri mulai tahun depan diupayakan sesudah pelaksanaan ujian nasional SMA/SMK. Pola ini merupakan perbaikan karena tahun-tahun sebelumnya sejumlah PTN menyelenggarakan seleksi masuk sebelum ujian nasional dilaksanakan.

”Memang ada pembahasan di antara pimpinan PTN supaya seleksi masuk mahasiswa baru dilaksanakan setelah ujian nasional. Pemerintah mendukung saja dan menyambut baik,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso di Jakarta, Senin (15/11).

Musliar Kasim, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), mengatakan, dalam pertemuan pimpinan PTN beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Nasional mengimbau supaya seleksi masuk PTN secara nasional maupun seleksi mandiri dilaksanakan seusai ujian nasional (UN).

”Sebenarnya belum ada kesepakatan tertulis, tetapi PTN tidak keberatan dengan hal ini,” kata Musliar.

Ada juga pembahasan soal seleksi mandiri yang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing PTN. Kuota untuk seleksi mandiri 40 persen dari kapasitas perguruan tinggi negeri. Seleksi tersebut juga akan dilaksanakan seusai seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri.

Menggodok soal

Musliar yang juga Rektor Universitas Andalas, Padang, menambahkan, pimpinan PTN relatif tidak keberatan dengan kuota 60 persen dari kapasitas yang ada untuk mahasiswa baru yang masuk melalui seleksi nasional.

”Namun, untuk kuota 40 persen yang diterima melalui jalur mandiri, PTN meminta pemerintah tidak terlalu banyak mengatur. Begitu juga soal pembayarannya. Biarkan PTN menerapkan otonominya sendiri,” kata Musliar.

Tak masalah

Bedjo Sujanto, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), mengatakan, selama ini seleksi masuk secara mandiri yang dilakukan UNJ setelah pelaksanaan seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN). Adapun pelaksanaan SNMPTN setelah pengumuman hasil UN SMA sederajat, baik UN utama maupun UN ulangan. ”Karena itu, ketentuan tersebut tidak banyak berpengaruh,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com