Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskriminasi Sekolah Negeri-Swasta Tajam

Kompas.com - 23/11/2010, 03:39 WIB

Jakarta, kompas - Pemerintah dinilai tidak memberikan perlakuan yang setara dalam membiayai pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

Padahal, lebih dari 80 persen sekolah swasta membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan dasar yang berkualitas.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional 2009, SD negeri berjumlah 131.490 sekolah, sedangkan SD swasta sebanyak 12.738 sekolah. Adapun SMP negeri sebanyak 16.998 sekolah, sedangkan SMP swasta ada 11.879 sekolah.

E Baskoro Poedjinoegroho dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa di Jakarta, Senin (22/11), mengatakan, negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminatif. Namun, dalam praktik di lapangan, sekolah-sekolah swasta mendapat bantuan jika pemerintah dan pemerintah daerah sedang ada kemauan untuk membantu.

Baskoro, yang juga Pembina Kolese Kanisius, menjelaskan, sikap pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak merasa wajib untuk memerhatikan sekolah-sekolah swasta yang didirikan masyarakat itu karena mengacu pada Pasal 55 Ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada ayat tersebut disebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Kata ”dapat” pada pasal tersebut, ujar Baskoro, bermakna jamak, yakni ”bisa memperoleh bantuan” atau ”bisa tidak memperoleh bantuan”. Padahal, dalam Pasal 31 UUD 1945 Ayat 2 disebutkan tentang kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk membiayai pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sekolah-sekolah swasta berjuang untuk menghapuskan diskriminasi pemerintah, terutama di jenjang pendidikan dasar. Perwakilan masyarakat dari perguruan swasta yang diwakili Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria) menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi terhadap UU Sisdiknas Pasal 55 Ayat 4, terutama karena pencantuman kata ”dapat”.

Praktisi pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan, dalam perjalanan sejarah bangsa ini, sekolah swasta justru jadi perintis lahirnya sekolah di negeri ini. ”Tetapi perannya kini diabaikan dan tidak ada keberpihakan kepada sekolah swasta yang kontribusinya luar biasa bagi negeri ini,” kata Darmaningtyas. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com