JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terus mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional, terutama pada dinas-dinas pendidikan di daerah yang terjadi sekitar tahun 2009. KPK sendiri pernah melakukan kajian terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK Kemdiknas Tahun 2009 dengan nilai Rp 9,3 triliun.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/11/2010). Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK menemukan penyimpangan sebesar Rp 2,2 triliun dalam pengelolaannya yang diterapkan pada 451 kabupaten/kota di Indonesia.
"Yang sudah masuk ke penyelidikan adalah penggunaan anggaran Diknas tahun 2009 bagi daerah-daerah," ucap Johan.
Johan mengungkapkan, penyelewengan tersebut bukan tanpa sebab. KPK melihat ada tiga alasan yang membuat pengelolaan DAK tidak sesuai tujuannya.
"Tiga alasan tersebut adalah tidak adanya ketidaksesuaian alokasi dana dan realisasi, terjadinya penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaannya, terutama untuk pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan bangunan (IMB), serta sulitnya monitoring dalam bidang pengawasan karena tidak semua pemerintah daerah mau menyampaikan laporan kepada Departemen Pendidikan Nasional," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.