Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Desak Surat Edaran Menpan Dicabut

Kompas.com - 26/11/2010, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera mencabut surat edaran yang melarang penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah swasta.

”Kebijakan itu melanggar konstitusi dan membuktikan terjadinya diskriminasi profesi guru sekolah swasta,” kata Ketua Umum PGRI Sulistiyo, Kamis (25/11/2010), di Jakarta.

Sulistiyo mengingatkan, penarikan guru berstatus PNS dari sekolah swasta akan mengganggu proses belajar-mengajar dan merugikan siswa. Sebab, sekolah swasta tidak bisa menyediakan guru pengganti dalam waktu cepat.

”Hilangnya guru PNS dari sekolah swasta juga menyebabkan siswa kehilangan guru bermutu,” ujarnya.

Ketua Harian PGRI Unifah Rosyidi menambahkan, penarikan guru PNS itu hanya akan membuat sekolah swasta semakin terpuruk, terutama sekolah swasta yang memiliki mayoritas siswa dari keluarga miskin. Ketiadaan guru-guru yang berkualitas di sekolah swasta ini yang dikhawatirkan akan semakin menyisihkan siswa miskin dari hak-hak mereka untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (24/11/2010), E Baskoro Poedjinoegroho, dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa, dan guru-guru swasta sedang melaporkan kasus diskriminasi pemerintah terhadap guru swasta ke MK.

Baskoro mengatakan, kebijakan pemerintah yang menarik guru-guru PNS di sekolah swasta merupakan bukti perlakuan diskriminatif pemerintah kepada sekolah swasta. (LUK/ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com