Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, DPR Ancam Akan Menahan Anggaran UN

Kompas.com - 26/11/2010, 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ujian Nasional (UN) diharapkan tidak memveto kelulusan siswa. Hal itu karena kondisi sekolah tidak sama antara yang di kota dan daerah sehingga ada rasa ketidakadilan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi X-DPR RI Rohmani, Jumat (26/11/2010), di Jakarta. "Kita ingin UN tidak memveto kelulusan siswa secara keseluruhan, karena dengan adanya UN seolah siswa dan guru melenceng dari tujuan pendidikan kita yang terseret pada ranah yang sempit, yaitu mengajar kognitif. Siswa dilatih mengerjakan soal UN saja itu sudah naif," ujar Rohmani.

Menurutnya, jika pemerintah tetap ngotot menggelar UN dengan format lama, DPR akan menahan anggaran UN 2011. Komisi X DPR RI akan setuju bila UN dilaksanakan dengan formula baru yang tidak memveto kelulusan siswa.

"DPR sudah mengultimatum Kemdiknas, bahwa DPR tidak akan memberikan anggaran untuk pelaksanaan UN jika UN masih dijadikan standar kelulusan," tandas anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Suparman, Koordinasi Education Forum dan Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengatakan, seharusnya UN tidak ada. Meskipun dipaksakan ada, jangan sampai UN dijadikan standar penentu kelulusan.

"Harus dicari formula baru untuk penentu kelulusan seperti akumulasi nilai siswa dari semester awal sampai akhir atau mengumpulkan semua portfolio siswa seperti tugas-tugasnya," kata Suprman.

Diberitakan sebelumnya, Education Forum yang terdiri dari Tim Advokasi Korban UN, FGII, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Pengurus Besar Pelajar Islam Pendidikan, serta Tim Advokasi LBH Jakarta, mendesak Komisi X DPR RI untuk mengkaji ulang UN.

"Di Mahkamah Agung (MA), UN sudah diputuskan tidak ada, karena melanggar hak anak, lalu mengapa sekarang masih dilanjutkan," imbuh Suparman.

Suparman menuturkan, jika pemerintah dan badan standar nasional pendidikan (BSNP) masih terus memaksakan UN, apalagi menjadikannya sebagai penentu kelulusan, hal itu sama melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com