Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maaf, Pengembalian Tak Hapuskan Tuntutan

Kompas.com - 29/11/2010, 09:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembalian dana dan barang oleh SMPN Induk pada kas negara, kas daerah dan pengelola TKBM seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto tidak akan menghapus tuntutan tipikor (tindak pidana korupsi). Proses hukum atas indikasi kerugian negara harus tetap berjalan. Demikian ditegaskan peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (29/11/2010).

Febri mengatakan, hal tersebut sesuai dengan pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang berbunyi: 'Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3'."Penegak hukum harus menjadikan temuan BPK untuk pengusutan lebih lanjut. Proses hukum harus terus berjalan," ujar Febri.

Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (26/11/2010), Kadisdik DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyatakan pihaknya dan kepala sekolah telah menyusun action plan pengembalian dana BOS dan BOP pada kas negara, kas daerah dan pengelola TKBM.

Selain itu, pihaknya sedang melakukan proses verbal untuk surat teguran kepada kepala-kepala sekolah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta berupa indikasi dan potensi kerugian negara/daerah sedikitnya Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di 6 SMPN Induk TKBM dan 1 sekolah RSBI di DKI Jakarta. Ketujuh sekolah itu adalah SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com