Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Kadisdik Akui Ada Pelanggaran

Kompas.com - 29/11/2010, 10:19 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanpa disadari, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, sebetulnya mengakui adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) di 6 SMPN Induk TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri). Awalnya, ketika kasus tersebut diperkaran, Kadisdik menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di sekolah-sekolah tersebut karena pengelolaan dana di 6 SMP Induk itu sudah tepat.

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Jumat (26/11/2010), Kadisdik DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyatakan sedang melakukan proses verbal untuk memberi surat teguran kepada kepala-kepala sekolah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta berupa indikasi dan potensi kerugian negara/daerah sedikitnya Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di 6 SMPN Induk TKBM dan 1 sekolah RSBI di DKI Jakarta. Ketujuh sekolah itu adalah SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta.

"Membuatkan surat teguran itu kan artinya mengakui, awalnya dia (Kadisdik) menyatakan tidak ada masalah dengan pengelolaan dana tersebut," ujar kata Febri Hendri, peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Senin (29/11/2010).

Febri menandaskan, dari situ masyarakat bisa menilai, bahwa tanggapan Kepala Dinas tentang action plan atau tindak lanjut temuan BPK juga perlu diragukan. Hal itu didasarkan dari pengalaman pengelola TKBM sebelum-sebelumnya yang tak juga mendapatkan hak mereka pasca mencuatnya kasus dana operasional ini.

Dia menambahkan, beberapa pertemuan tentang selisih dana BOS dan BOP antara SMP Induk dan pengelola TKBM telah menyepakati kewajiban sekolah induk untuk membayar atau memberikan barang yang dibeli dengan dana BOS dan BOP. Namun, sebagian dari dana dan barang tersebut tidak kunjung didapatkan oleh pengelola TKBM.

"Bahkan, ada TKBM dijanjikan pengembalian dana Rp 20 juta cuma mendapatkan dana Rp 3 juta," tutur Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com