Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formula Baru UN Belum Bisa Diumumkan

Kompas.com - 29/11/2010, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyatakan belum bisa memaparkan secara detail mengumumkan bentuk formula baru dalam Ujian Nasional (UN) 2011. Hal itu karena Kementrian Pendidikan Nasional terikat dengan Panitia Kerja (Panja) UN DPR RI.

Mendiknas mengatakan, formula baru mengenai UN baru akan diputuskan pada rapat Panja dengan Komisi X DPR RI. Konsep untuk formula baru itu sudah ada, hanya belum bisa dijelaskan kepada publik karena harus menunggu kesepakatan dengan Komisi X.

"UN tetap ada, formula seperti apa kami belum bisa berbicara banyak karena terikat dengan keputusan di Komisi X- DPR RI," tandas Nuh di Jakarta Senin (29/11/2010).

Sementara itu, Nuh membantah pernyataan masyarakat tentang keputusan Mahkamah Agung (MA), bahwa UN telah melanggar hak anak. Menurutnya, tidak ada keputusan MA yang menyebut telah melanggar hak anak, apalagi MA melarang UN. 

"Kalau tidak ada ujian (UN), anak-anak akan jadi seperti apa, apakah anak-anak di Indonesia mau dimanja terus. UN itu melekat pada satuan pendidikan Indonesia," kata Nuh.

Ihwal ancaman Komisi X DPR RI yang tidak akan mengeluarkan anggaran UN jika masih dijadikan penentu kelulusan, Nuh tidak memberikan jawaban meyakinkan.

"Masalah anggaran itu bukan domain kita, domain kita adalah pendidikan," tegas Nuh.

Dia menyarankan, masyarakat perlu melihat situs Kementrian Pendidikan di Amerika Serikat. Di situs tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa untuk melakukan revolusi pendidikan UN di AS sangat penting.

"Di sini UN yang jelas ada kok malah ingin ditiadakan," ujar Nuh.

Sementara itu, Armin. A. Luistro, Secretary of education of the Philippines mengatakan, di negaranya UN tidak dijadikan penentu kelulusan. "Di negara kami UN ada, tetapi tidak dijadikan penentu kelulusan, hanya dijadikan pemetaan. UN ada dari SD- SMA," tandas Armin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com