Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parah, 6 dari 10 Sekolah Tilap Dana BOS!

Kompas.com - 06/12/2010, 16:02 WIB
Natalia Ririh

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jauh sebelum Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Jakarta menemukan indikasi penyimpangan dan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan block grant di enam SMPN dan satu SD di Jakarta pada 2009, pada 2007 BPK juga menemukan penyelewengan dana BOS yang lebih parah. Data BPK menyebutkan, terjadi penyimpangan pada 2.054 sekolah dari 3.237 sampel sekolah yang diperiksa dengan nilai penyimpangan lebih kurang Rp 28,1 miliar.

"Artinya, terdapat enam dari sepuluh sekolah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada tahun 2007 dengan rata-rata penyimpangan sebesar Rp 13,6 juta," kata Febri Hendri, peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW), di kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (6/12/2010).

Diberitakan sebelumnya, ICW dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), Senin (6/12/2010), mendatangi kantor Kementerian Pendidikan Nasional untuk menyerahkan salinan putusan Komisioner Informasi Pusat (KIP) dan audit dari BPK Perwakilan Jakarta. Kedatangan itu untuk menyerahkan salinan putusan KIP dan temuan BPK terhadap enam SMPN dan SDN berupa kerugian sebesar Rp 5,7 miliar karena penyelewengan pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), serta block grant Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).

Febri mengatakan, penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah disebabkan oleh rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga atas pengelolaannya.

"Pengelolaan dana BOS selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS yang telah dibuat Kemdiknas," papar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau