Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lagi Ada 'Kelinci Percobaan'...

Kompas.com - 13/12/2010, 12:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan pelaksanaan ujian nasional (UN) 2011 sebaiknya tidak lagi menjadikan anak sebagai kelinci percobaan. Pemerintah sebaiknya tidak hanya berkutat pada urusan mengutak-utik formula kelulusan anak.

"Lebih dari itu, pemerintah harus melakukan perbaikan sistem evaluasi secara komprehensif, yaitu dengan melakukan revisi terhadap PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan cara mengubah peraturan tentang kelulusan yang diserahkan sepenuhnya kepada guru dan sekolah," ucap Ketua Umum Forum Guru Independen Indonesia (FGII) kepada Kompas.com, Senin (13/12/2010), terkait pembahasan keputusan UN di Komisi X DPR RI siang ini.

Suparman mengatakan, perubahan yang dilakukan pemerintah selama ini hanya sebatas pada tataran teknis. Bahkan, kata dia, pemerintah sepertinya kembali menjadikan anak-anak didik sebagai "kelinci percobaan".

"Oleh karena itu, pemerintah harus menyetop segala kebijakan yang hanya menjadikan anak-anak didik kita sebagi kelinci percobaan saja," tegas Suparman.

Dia menambahkan, hasil UN bisa saja dijadikan sebagai salah satu dasar untuk menentukan kelanjutan pendidikan anak ke perguruan tinggi. Namun, tidak tepat jika UN dijadikan satu-satunya alat untuk menentukan kelanjutan ke PT.

"Karena UN tidak menunjukkan potensi anak secara menyeluruh, apalagi jika penyelenggaraannya banyak ketidakjujuran, maka akan semakin jauh dari pemetaan potensi anak," ujarnya.

Untuk penentuan anak ke perguruan tinggi, kata Suparman, sistem penerimaan mahasiswa dengan sistem penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) lebih efektif. Sebab, PMDK melihat nilai rapor semua semester sebelumnya ditambah dengan penilaian bakat langsung di PT.

Diberitakan sebelumnya, kelanjutan pelaksanaan UN 2011 akan ditentukan Senin (13/12/2010) siang ini dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. Rapat lanjutan ini dipastikan bisa memberikan keputusan masa sidang DPR berakhir pada 18 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com