JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat satu-satunya kelulusan atau memveto kelulusan.
Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh menyampaikan, lulus tidaknya seorang siswa ditentukan berdasarkan nilai akhir yang diperoleh dari rata-rata nilai rapor, nilai ujian sekolah, dan nilai ujian nasional.
"Ada komponen UN yang selama ini hanya UN saja. Itu nanti dikombinasikan nilai rapor semester 1, 2, 3, 4 plus ujian sekolah jadi nilai sekolah," ujar M Nuh usai rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Dengan demikian, akan terdapat dua komponen nilai, yakni nilai sekolah yang terdiri dari nilai rapor dan nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) serta nilai Ujian Nasional. Bobot nilai rapor dan nilai UAS, kata M. Nuh, ditentukan sekolah masing-masing. Sementara bobot nilai UN, lanjut Nuh, akan ditentukan pemerintah.
Pada akhirnya, nilai sekolah dan nilai UN tersebut akan dijumlahkan dan ditarik rata-ratanya dengan bobot yang ditentukan pemerintah. "Hasil akhirnya nanti nilai sekolah tadi dengan bobot yang akan ditentutkan pemerintah ditambah nilai UN dengan bobot ditetapkan pemerintah, menjadi nilai ujian nasionalnya itu, kelulusan siswanya," papar Nuh.
Mengenai perbandingan bobot UN dan nilai sekolah yang akan ditetapkan pemerintah, Nuh belum dapat memberi kepastiannya. "Bobot, nanti dibahas," tambahnya.
Pemerintah juga akan membahas kembali berapa jumlah standar kelulusan nasional. "Standar minimalnya nenti akan ditentukan pemerintah," pungkas Nuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.