Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibutuhkan, Data Pokok Pendidikan

Kompas.com - 21/12/2010, 14:23 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebocoran dana pendidikan selama ini bukan cuma di desa-desa maupun daerah terpencil, tetapi juga di kota besar seperti pada kasus bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta senilai Rp 5,7 miliar temuan BPK Jakarta. Saatnya diciptakan Data Pokok Pendidikan berbasis teknologi informasi (TI) agar tidak terjadi lagi kebocoran tersebut.

Demikian dikemukakan anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (21/12/2010), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 7 sekolah di DKI Jakarta yang diduga melakukan penggelapan dana BOS, BOP dan block grant RSBI senilai Rp 5,7 miliar. Hetifah mengungkapkan, Data Pokok Pendidikan dibuat untuk memperbaiki tata kelola sekolah, terutama anggaran pendidikan.

“Dengan adanya data pokok tersebut kami (DPR) bisa memantau laporan dari masyarakat tentang kebocoran atau penyalahgunaan dana yang masih terjadi di sekolah,” ujarnya.

Data tersebut dapat diisi dengan data-data mengenai seluruh sekolah di Indonesia secara detail, baik secara fisik gedung maupun pengelolaan uang. Dengan data pokok tersebut, baik pejabat, pemerintah, maupun DPR bisa dengan mudah mengaksesnya dan melihat kenyataan di lapangan, terutama untuk menyesuaikan dengan laporan dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

"Karena selama ini laporan dengan kenyataan yang ada bertolak belakang. DPR juga bisa mendapatkan pengaduan masyarakat melalui sistem data pokok ini, sehingga pengaduan tersebut langsung bisa ditindaklanjuti. Misalnya di kota A, yang dalam laporan Kemdiknas sekolah-sekolahnya sudah tidak bermasalah secara fisik gedung maupun akuntabilitas pendanaannya, namun ternyata masyarakat di kota itu melaporkan sebaliknya," kata Hetifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com