Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Uluran Tangan KPK

Kompas.com - 22/12/2010, 17:41 WIB
LTF

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) akhirnya memang melaporkan Kejati DKI Jakarta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini bertujuan meminta KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan segera mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP, Block Grant Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Komite Sekolah tahun 2007-2009 sebesar Rp 3,5 miliar di SDN 012 RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) Rawamangun oleh Kejati DKI Jakarta.

"Pelaporan ini terpaksa dilakukan setelah melihat rendahnya kinerja Kejati Jakarta dan tim penyidik dalam penanganan kasus ini. Sejak dilaporkan tahun 2007, tim penyidik belum kunjung menetapkan tersangka," ujar peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2010).

Bahkan, kata Febri, tim penyidik Kejati baru mendapatkan dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dari BPK Perwakilan Jakarta akhir November 2010 lalu. Hal ini terjadi setelah KAKP menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK yang menemukan indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp 3,5 miliar dalam pengelolaan dana publik pendidikan disekolah tersebut.

"Padahal, Kejati seharusnya sudah melakukan penyitaan SPJ sejak kasus ini dilaporkan tahun 2007 oleh orang tua murid atau ketika status kasus ini meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada bulan Juni 2010," kata Febri.

Selain itu, KAKP juga merasa dibohongi oleh Kajati DKI Jakarta, Soedibyo. Kajati mengungkapkan kebingungannya pada KAKP ketika menunjukkan surat BPKP Jakarta pada Kejati DKI Jakarta tertanggal 10 November 2010. Dalam surat tersebut BPKP menyatakan bahwa “belum ditemukan bukti-bukti awal penyimpangan” dalam pengelolaan empat dana publik di SDN 012 Rawamangun.

"Sementara, BPK Jakarta justeru menemukan yang sebaliknya, yaitu adanya indikasi kerugian negara atau daerah dalam pengelolaan dana publik di sekolah tersebut," kata Febri.

KAKP kemudian telah mengklarifikasi isi surat tersebut pada Deputi Audit Investigatif dan Kepala BPKP Perwakilan Jakarta. Berdasarkan klarifikasi itu terungkap, bahwa yang dimaksud belum ditemukan bukti-bukti awal penyimpangan adalah pihak Kejati DKI Jakarta belum mampu menyediakan bukti-bukti awal memadai sebagai syarat dimulainya audit investigatif BPKP.

"Dengan kata lain, BPKP belum melakukan audit dan juga belum membuat kesimpulan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah dalam pengelolaan dana di sekolah tersebut. Sebaliknya, kinerja DKI Jakarta dalam menyediakan bukti awal audit investigatif BPKP yang bermasalah," papar Febri.

Oleh karena itu, KAKP menilai kebingungan Kajati DKI Jakarta tidak beralasan terkesan dibuat-buat. Kajati seharusnya mengetahui dengan baik substansi surat BPKP tersebut dan tidak perlu bingung dengan perbedaan dua temuan lembaga audit tersebut karena mengetahui akar masalah sebenarnya, yakni tim penyidik belum melakukan penyitaan dokumen SPJ yang dibutuhkan BPKP dalam mengaudit investigatif.

"Sikap Kajati dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terutama pelapor kasus korupsi atas penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com