Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Seto: Guru yang Tentukan Kelulusan!

Kompas.com - 27/12/2010, 15:58 WIB
EditorLatief

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menilai, formula pemerintah yang menentukan kelulusan siswa berdasarkan nilai rapor selama tiga tahun, nilai Ujian Sekolah dan Ujian Nasional belum memenuhi rasa keadilan.

Menurutnya, formula tersebut masih menempatkan negara sebagai penentu kelulusan. Padahal, lebih adil jika guru yang menentukan kelulusan siswa.

"Masih bisa membuat siswa tidak dinilai sebagaimana adanya. Penilaian kan tidak hanya dalam tiga hari, tapi tiga tahun, dan itu yang paling tahu bukan negara, tapi guru yang paling tahu (nilai siswa)," kata Seto usai jumpa pers Koalisi Advokasi Hak Anak Indonesia, Jakarta, Senin (27/12/2010).

Seto mengatakan, pemerintah seharusnya lebih melakukan pemetaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sebagai penentu kelulusan. Pemerintah, lanjut dia, hendaknya memetakan semua yang dinilai kurang dalam peningkatan mutu pendidikan seperti kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana belajar, atau proses belajar-mengajar dan lain-lainnya.

"Jadi, ini yang kemudian dipakai untuk meningkatkan kualitas masing-masing sekolah," katanya.

Penentuan kelulusan, menurut Seto, seharusnya merupakan porsi sekolah atau daerah, bukan porsi pemerintah pusat.

"Seperti UASBN, ujian nasionalnya SD, 25 persen dari pusat, 75 persen dari daerah, yang menentukan kelulusan tetap daerah. Jadi, kita bisa memantau bagaimana sebenarnya kualitas pendidikan dengan melihat hasil itu," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap menyelenggarakan Ujian Nasional (UN). Hanya, penentuan kelulusan siswa tidak hanya berdasarkan nilai UN, melainkan gabungan nilai rapor, nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS), dan UN.

Pemerintah hingga kini belum menetapkan berapa bobot nilai UN dan bobot nilai sekolah dalam rumusan penentuan kelulusan siswa. Wacana yang beredar, bobot nilai UN berbanding nilai sekolah sebesar 60:40.

Menanggapi wacana bobot nilai tersebut, Seto yang lama berkecimpung di dunia anak itu menganggap, pembagian tersebut masih belum adil. UN, kata dia, artinya masih memveto kelulusan siswa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+