Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ok, BOS Langsung Disalurkan ke Daerah!

Kompas.com - 27/12/2010, 19:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan di tahun 2011. Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh mengatakan, mekanisme penyaluran dana BOS tidak lagi melalui Kementrian Pendidikan Nasional.

Dana BOS sebesar Rp 16,2 triliun itu langsung disalurkan oleh Bendahara Negara ke kas APBD Kabupaten/Kota untuk kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah di bawahnya.

"Kalau 2005 dan 2010 melalui Kemendiknas dan disampaikan ke sekolah-sekolah. Maka di tahun 2011 tidak lagi seperti itu," ujar Mendiknas dalam jumpa pers di kantor Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12/2010).

Nuh mengatakan, perubahan mekanisme penyaluran tersebut dilakukan demi memberi kewenangan lebih kepada pemerintah daerah dalam mengatur distribusi dana BOS. Sebab, selama ini, sekolah-sekolah berada langsung di bawah pemerintah daerah, bukan di bawah pemerintah pusat.

"Sudah tahu sekolahnya siapa yang punya, SD, SMP itu kewenangan kabupaten kota, gurunya, pengangkatannya di sana, duitnya kok dipusatin? Ada apa? Itu jadi pertanyaan," katanya.

Hanya saja, Kementrian Pendidikan Nasional, lanjut Nuh, tetap mengawasi penyaluran dana dari daerah ke sekolah-sekolah tersebut. Setiap dinas pendidikan daerah wajib membuat laporan pertanggungjawaban penyaluran dana setiap tiga bulan sekali kepada Kemendiknas.

Begitupun dengan pihak sekolah. Setiap tiga bulan sekolah harus melaporkan penggunaan dana BOS kepada manajemen BOS di daerah maupun di pusat. Peraturan tersebut juga diperkuat dengan tiga prinsip mekanisme penyaluran BOS, yakni prinsip ketepatan waktu, ketepatan jumlah, dan penggunaannya.

"Tepat dari sisi waktu, tujuan dari bendahara negara dikirim langsung ke APBD supaya segera ditransfer, jangan di daerah diputar-putar keliling dulu, tidak boleh," papar Nuh.

Dana BOS yang menyokong 70 persen biaya operasional sekolah tersebut, lanjut Nuh, tidak boleh terlambat disalurkan.

"Maksimal penyerahan tujuh hari kerja. Jika tidak, tentu ada sanksi, pertama sanksi teguran," ungkap Nuh.

Jumlah yang dikucurkan juga harus tepat. Setiap siswa Sekolah Dasar (SD) di kota mendapat Rp 400.000 per tahun dan Rp 397.000 per tahun untuk siswa SD di tingkat kabupaten. Sementara itu, siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapat Rp 575.000 per siswa per tahun untuk yang di kota dan Rp 570.000 per siswa per tahun di kabupaten.

Nuh mengatakan, penggunaan dana BOS itu pun harus tepat. Setiap sekolah sejak awal diharuskan menyusun rencana pemanfaatan dana BOS yang harus disesuaikan dengan realisasinya. Untuk itu, Kementrian Pendidikan Nasional menjadwalkan, lusa (29/12/2010), petunjuk teknis penyaluran BOS yang baru sudah dapat disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com