Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kucurkan Berbentuk Uang, Bukan Barang...

Kompas.com - 28/12/2010, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus diberikan ke sekolah dalam bentuk uang tunai melalui rekening sekolah. BOS dicairkan tidak boleh dalam bentuk barang.

”Dengan BOS dari pusat dan daerah seharusnya tidak ada lagi pungutan dari masyarakat. Dulu ada pungutan karena alasannya BOS tidak cukup. Sekarang tidak ada alasan kekurangan uang,” kata Nuh dalam jumpa pers di kantor Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12/2010).

Dengan mekanisme penyaluran yang baru, lanjut Nuh, Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana BOS dari kas umum negara ke kas umum daerah setiap tiga bulan setelah menerima data jumlah sekolah dan siswa. Khusus untuk sekolah swasta, penyaluran dana BOS memakai mekanisme hibah karena merupakan institusi nonpemerintah.

Adapun sekolah negeri diberikan melalui dinas pendidikan. Untuk mengantisipasi ketidakjelasan, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Menengah Kemdiknas Suyanto mengatakan, akan segera memulai proses sosialisasi petunjuk teknis tentang BOS kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah.

Diberitakan sebelumnya, Senin (27/12/2010), mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan di tahun 2011. Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh mengatakan, mekanisme penyaluran dana BOS tidak lagi melalui Kementrian Pendidikan Nasional.

Dana BOS sebesar Rp 16,2 triliun itu langsung disalurkan oleh Bendahara Negara ke kas APBD Kabupaten/Kota untuk kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah di bawahnya. "Kalau 2005 dan 2010 melalui Kemendiknas dan disampaikan ke sekolah-sekolah. Maka di tahun 2011 tidak lagi seperti itu," ujar Mendiknas dalam jumpa pers di kantor Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12/2010). (LUK/ICHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com