Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Mata Kuliah HAM dan Syariah

Kompas.com - 29/12/2010, 09:43 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia mewacanakan penerapan mata kuliah ”hak asasi manusia dan syariah” di perguruan tinggi Islam. Mata kuliah itu untuk mendorong tumbuhnya pemahaman utuh seputar HAM terkait syariah Islam.

Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia (PSI-UII) mendasarkan rekomendasi itu pada penelitian kualitatif pertengahan 2009 bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights Universitas Oslo. Ringkasan penelitian itu dipresentasikan Selasa (28/12).

Penelitian dilakukan di lima perguruan tinggi Islam di DIY, yakni Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Cokroaminoto, UII, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, dan Universitas Muhammadiyah.

Menurut Ketua Tim Riset PSI-UII Yusdani AR, penelitian dilatarbelakangi banyaknya fenomena pelanggaran HAM di negara Muslim. ”Padahal, Islam punya landasan komitmen kuat terhadap HAM,” katanya.

Kondisi itu ditambah menguatnya wacana pemikiran HAM di kancah global. Dalam penelitian, Yusdani menemukan, perguruan tinggi agama Islam (PTAI) kurang menyentuh topik HAM.

”Beberapa PTAI hanya menyinggung HAM secara sporadis dan setengah-setengah. Karena itu, kami akan merekomendasikan perlunya tema ’HAM dan Syariah’ sebagai mata kuliah mandiri di PTAI,” kata Yusdani.

Direktur PSI-UII Muntoha mengatakan, PTAI berperan sentral sebagai agen perubahan dalam wacana HAM. ”Komitmen HAM dalam Islam hal fundamental,” katanya.

Permasalahannya, ada perbedaan pandangan landasan Islam dan HAM. Islam berakar dari pemahaman teosentris (ketuhanan), sedangkan HAM antroposentris (buatan manusia).

Yusdani mengatakan, hasil penelitian akan diserahkan kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam dan Asosiasi Perguruan Tinggi Islam untuk ditindaklanjuti penerapannya sebagai mata kuliah mandiri di PTAI. ”Harapan kami, mata kuliah itu bisa diterapkan di PTAI di DIY dulu, baru ke tingkat nasional,” katanya. (ENG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com