Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mari, Awasi Penggunaan Dana BOS!

Kompas.com - 29/12/2010, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Keuangan langsung ke pemerintah kabupaten/kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah justru memperluas potensi penyimpangan dan korupsi. Hal itu karena mekanisme yang baru memungkinkan semakin banyak ”aktor lokal” yang bisa mengintervensi penyaluran dana bantuan operasional sekolah ke sekolah-sekolah.

Hal itu diingatkan peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, Selasa (28/12/2010) di Jakarta.

”Mekanisme yang dulu minim intervensi pada tingkat lokal dulu saja banyak kasus korupsi. Tidak menutup kemungkinan sekolah harus rajin melobi ke pemerintah kabupaten/kota untuk pencairan BOS,” ujarnya.

Dari kasus-kasus yang ditemukan, lanjut Febri, sekolah kerap dimanfaatkan untuk kepentingan politik daerah atau memobilisasi massa untuk kampanye pemilihan kepala daerah. Bahkan tim sukses kerap diberi ”hadiah” jabatan sebagai kepala sekolah atau kepala dinas pendidikan atas keberhasilannya memenangkan seorang calon kepala daerah.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo mengakui adanya kekhawatiran di kalangan guru dengan banyaknya uang yang akan diterima oleh sekolah. Selain khawatir dengan terjadinya penyimpangan, para guru juga khawatir tunjangan profesi guru tidak kunjung cair meski dana BOS telah diterima sekolah.

Untuk itu, Sulistiyo menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran, penggunaan, hingga laporan pertanggungjawaban dana BOS. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com