Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Adil, Revisilah UU Sisdiknas!

Kompas.com - 05/01/2011, 13:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemerhati pendidikan berharap, pemerintah memiliki good will untuk menyikapi persoalan pendidikan terkait UU Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin seluruh masyarakat berhak mendapatkan pendidikan tanpa adanya perbedaan antara negeri dan swasta. Pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yakni lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memeroleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, harus segera diubah.

Demikian diungkapkan Koordinator Education Forum Suparman jelang diskusi "Mengkaji Gugatan UU Sisdiknas Pasal 55 Ayat 4" di Kolese Kanisius, Jakarta, Rabu (5/1/2011). Diskusi menghadirkan para ahli yang akan mengajukan judicial review terhadap UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ketiga kalinya, yaitu Prof Mochtar Buchori (pakar perencanaan pendidikan), Prof Martha Tilaar, Prof Fajrul Falaakh (pakar hukum tata negara), serta Prof Bambang Kaswanti Purwo (Guru Besar Linguistik Unika Atmajaya).

Suparman menambahkan, frasa "dapat" dalam Pasal 55 Ayat 4 tersebut telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak Pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar. Selain itu, frase "dapat" juga menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

"Kata 'dapat' di sini bisa bermakna bisa dilakukan atau bisa juga tidak. Ini bisa dijadikan dasar pemerintah lepas tanggung jawab soal perguruan-perguruan pendidikan swasta," tegasnya.

Ia mengatakan, menurut konsitusi, setiap warga negara berhak atas pendidikan tanpa membedakan swasta atau negeri. Untuk itu, penggunaan kata "dapat" sudah tidak tepat untuk dipakai, melainkan diganti dengan kata "wajib".

"Dengan judicial review ini kita ingin perguruan-perguruan swasta yang dikelola oleh masyarakat juga mendapatkan bantuan fasilitas pendidikan dan sumber daya laiknya perguruan negeri, tanpa pembedaan. Maka, harus diganti dengan kata 'wajib'," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com