Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honor Jadi Korban

Kompas.com - 06/01/2011, 20:07 WIB

ENDE, KOMPAS.com — Sebanyak 211 guru honorer di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, resah. Gara-gara peraturan daerah tentang APBD tahun 2011 terlambat ditetapkan, mereka menjadi korban belum dapat menerima honor bulan ini.

"Honor untuk guru honorer daerah sangat bergantung dengan APBD, tapi berhubung APBD tahun 2011 belum ditetapkan, maka honor para guru honorer di bulan ini belum bisa dibayarkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende Yeremias Bore, Kamis (6/1/2011) di Ende.

Padahal, perda tentang APBD 2011 itu apabila mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah semestinya sudah ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2010 (selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).

Namun, sampai saat ini antara DPRD dan Pemkab Ende baru membahas prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) untuk APBD, yang seharusnya PPAS itu dibahas pertengahan Juli (tahun anggaran sebelumnya).

Ketua DPRD Kabupaten Ende Marselinus Petu ketika dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa pembahasan perda APBD tahun 2011 belum dilaksanakan, dan saat ini masih dibahas oleh PPAS.

"Pimpinan DPRD menargetkan dalam pertengahan bulan ini pembahasan APBD 2011 sudah dilakukan, dan secepatnya ditetapkan," kata Marselinus.

Menurut dia, keterlambatan pembahasan perda APBD 2011 itu karena tersandung sidang perubahan APBD 2010 yang semestinya dilaksanakan bulan September, tetapi mundur di bulan November. Kendala lain sidang yang berikut, yaitu pembahasan empat rancangan perda seputar pajak dan retribusi daerah.

Kesepakatan soal empat ranperda itu kini sedang dalam proses asistensi ke Pemerintah Provinsi NTT, juga ke pusat, tetapi sampai saat ini hasil asistensi belum juga turun. Berhubung sidang empat ranperda itu belum ditutup maka dalam sidang berikutnya pembahasan perda APBD 2011 belum bisa dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com