Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PNS Boleh Mengajar Bimbel, tapi...

Kompas.com - 10/01/2011, 17:34 WIB

MATARAM, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram mengungkapkan, para guru di kota tersebut ada yang terlibat dengan menjadi tenaga pengajar pada lembaga bimbingan belajar (bimbel). Namun, pihaknya sudah mencoba untuk memberikan pemahaman kepada para guru agar lebih memerhatikan siswanya.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram H Ruslan Effendy, di Mataram, Senin (10/1/2011). Menurutnya, para guru, terutama yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yang menjadi pengajar di lembaga bimbel tersebut menggunakan waktu luangnya. Namun, mereka dinilai tidak melanggar aturan, yakni mengajar penuh sesuai dengan tugasnya sebagai abdi negara di bidang pendidikan.

"Saya sudah membicarakan masalah para guru yang juga mengajar di lembaga bimbel dengan para kepala sekolah. Guru diminta agar tidak mengajak siswanya untuk masuk di lembaga bimbingan belajar tempatnya bekerja. Cari siswa dari sekolah lain," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Ali Rahim mengatakan, guru PNS diperbolehkan menjadi tenaga pengajar di lembaga bimbingan belajar dengan syarat tidak melalaikan kewajibannya sebagai tenaga pendidik di sekolah tempatnya bertugas. Bekerja menjadi tenaga pengajar di lembaga bimbingan belajar selain menjadi guru sekolah merupakan sebuah pilihan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

"Boleh-boleh saja, asalkan guru yang bersangkutan tidak melalaikan tugasnya di sekolah. Meskipun guru sudah memperoleh gaji pokok ditambah tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya, saya rasa tidak cukup. Apalagi guru itu punya anak dan istri yang harus diberi makan dan disekolahkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com