Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK "Nimbrung", Awasi SDN 12 Rawamangun

Kompas.com - 20/01/2011, 14:16 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi tugas-tugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menuntaskan kasus penyelewengan dana block grant rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi, Jakarta Timur. Hal tersebut berdasarkan surat tanggapan KPK atas pengaduan masyarakat melalui Indonesia Corruption Watch (ICW).

Berdasarkan surat KPK tertanggal 17 Januari 2011, pengaduan ICW dan masyarakat tersebut akan dijadikan bahan informasi kegiatan koordinasi dan supervisi KPK atas penanganan kasus tersebut.

"Artinya, persoalan SDN RSBI Rawamangun 12 itu sudah dalam pantauan KPK. KPK bisa meminta laporan atau rapat dan mengarahkan fokus penuntasan kasus dugaan korupsi di sekolah tersebut," ujar peneliti senior ICW Febri Hendri kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2011).

"Jadi KPK juga ikut bertugas dan tidak ditipu terus," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) akhirnya melaporkan Kejati DKI Jakarta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini bertujuan meminta KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan segera mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP, Block Grant Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Komite Sekolah tahun 2007-2009 sebesar Rp 3,5 miliar di SDN 012 RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) Rawamangun oleh Kejati DKI Jakarta.

"Pelaporan ini terpaksa dilakukan setelah melihat rendahnya kinerja Kejati Jakarta dan tim penyidik dalam penanganan kasus ini. Sejak dilaporkan tahun 2007, tim penyidik belum kunjung menetapkan tersangka," ujar peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2010) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com