Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait BOS, Kadisdik DKI Diancam Pidana

Kompas.com - 21/01/2011, 16:36 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMPN Induk TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri) terancam tuntutan pidana penjara karena tidak melaksanakan putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) dan melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ancaman itu cukup kuat terjadi karena keenam pejabat tersebut belum juga menyerahkan salinan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana BOS dan BOP 5 SMPN Jakarta tersebut pada ICW dan orang tua murid pasca putusan KIP tanggal 15 November 2010.

Seperti diketahui sebelumnya, KIP telah memutuskan bahwa SPJ beserta kwitansi merupakan dokumen publik dan memerintahkan 6 pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera menyerahkannya pada ICW sebagai pemohon.

Berdasarkan UU No 14 tahun 2008, salah satu pihak yang menolak putusan KIP dapat melakukan upaya banding pada PTUN jika yang digugat adalah Badan Publik Negara dan Pengadilan Negeri jika yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara. Selain itu, pihak penggugat putusan KIP memiliki batas waktu 14 hari kerja sejak putusan tersebut ditetapkan.

"Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada upaya gugatan, maka putusan KIP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata peneliti senior ICW Febri Hendri kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (21/1/2011), usai mendatangi kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Juru bicara Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) Jumono mengatakan, pascaputusan KIP ini Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dan 5 Kepala SMPN itu hanya mengajukan keberatan pada KIP.

Sayangnya, keberatan tersebut tak disertai upaya banding di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini terungkap dari registrasi perkara masuk PTUN (www.ptun-jakarta.go.id) bulan November dan Desember 2010 yang tidak memuat registrasi perkara banding dari Dinas Pendidikan.

"Artinya, putusan KIP sudah berkekuatan hukum tetap dan pihak termohon, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMPN harus melaksanakan putusan tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, jika pihak termohon tidak melaksanakan putusan tersebut, mereka patut diduga melanggar pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut antara lain berbunyi, Badan Publik yang tidak memberikan informasi publik atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com