Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdiknas Janji Tuntaskan Dugaan Korupsi

Kompas.com - 21/01/2011, 19:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Nasional berjanji untuk menuntaskan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tahun 2009 yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp 2,3 triliun. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh membentuk satuan tugas yang ditargetkan selesai menuntaskan kasus ini pada Maret 2011 mendatang.

"Tim akan bekerja secepat mungkin. Sebab, pihak BPK berharap akhir Februari harus sudah selesai," kata Wukir Ragil, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Menurut Wukir, dalam dugaan penyimpangan dana di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) itu, satgas sudah memanggil beberapa pimpinan PTN. Tim melakukan klarifikasi terhadap unit-unit kerja yang tercatat dalam rekomendasi BPK dan mengusahakan secepatnya mengembalikan segala bentuk tanggungan ke kas negara.

Wukir mencontohkan, hingga Kamis (20/1/2011) kemarin, untuk temuan di Universitas Airlangga (Unair), rekanan sudah menyetor keterlambatan sekitar Rp 16 miliar. Adapun dana Rp 1,5 miliar belum diperhitungkan karena satgas belum menerima kuitansinya.

Sukemi, staf khusus Mendiknas bidang komunikasi media, mengatakan temuan BPK itu belum tentu tindak pidana korupsi. Ada beberapa kategori temuan yang antara lain adalah penyimpangan administrasi, keterlambatan, hingga penyalahgunaan.

"Kalau mengarah ke korupsi, pasti ada tindak lanjut dari yang berwenang," kata Sukemi.

Wukir mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan internal, auditor di Kemendiknas harus menandatangani pakta integritas. Dalam kaitan pengawasan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang mulai tahun ini langsung disalurkan ke sekolah, Inspektur Jenderal Pusat dan Daerah akan bekerjasama melakukan audit dengan BPK pusat dan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com