Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata "Dapat" yang Bisa Memusingkan

Kompas.com - 25/01/2011, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal mengatakan, bila kata "dapat" dihilangkan dalam pasal 55 ayat (4) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), negara akan mengalokasikan dana yang sangat besar untuk biaya pendidikan.

"Bila itu terjadi, maka selain mencerdaskan kehidupan bangsa, negara dalam mewujudkan masyarakat mencapai kesejahteraan umum tidak akan tercapai dananya sebagian besar untuk biaya pendidikan," kata Fasli Jalal, saat sidang uji materi UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (25/1/2011).

Pasal 55 ayat (4) dalam UU Sisdiknas yang diujimaterikan itu berbunyi, "Lembaga pendidikan berbasis masyarakat ’dapat’ memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya". Dalam pemberitaan sebelumnya, Yayasan Salafiyah Pekalongan (H. Machmud Masjkur) dan Yayasan Santa Maria Pekalongan (Suster Maria Bernardine) mendalilkan frasa "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak Pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.

Menurut Fasli, pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Wakil Mendiknas ini juga menegaskan, bahwa pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas ini juga tidak bertentangan dengan pasal 31 ayat 2 yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

"Masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan wajib mendanai, tapi pemerintah tidak lepas membiayai dan membantu pendidikan seperti BOS, bantuan pendidikan yang diberikan kepada swasta, beasiswa, alat laboratorium, tunjangan profesi yang diberikan sama dengan guru swasta dan negeri, bantuan pendidikan ruang sekolah baru, atau DAK," katanya.

Kata "dapat" dalam pasal 55, lanjut Fasli, mempunyai semangat dan tujuan baik dalam membuka fleksibilitas pendidikan. Ia juga menegaskan, bila kata "dapat" di pasal 55 ayat (4) di UU Sisdiknas ini dihilangkan, pemerintah akan kehilangan jatidiri dan kemandirian pendidikan berbasis masyarakat.

Sementara itu, anggota DPR Heri Akhmadi mengatakan, rumusan frasa "dapat" dalam pasal 55 ayat 4 terkait penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat merupakan kewajiban masyarakat dan biaya pendidikan tanggungjawab bersama. Anggota Komisi X DPR RI ini mengatakan, memang, ada status berbeda antara negeri dan swasta dalam pendanaan yang diatur dalam UU keuangan negara.

"Karena ada status berbeda, maka perlakuan berbeda juga," kata Ahmadi.

Ia menguraikan, bahwa 20 persen anggaran pendidikan atau sekitar Rp 240 triliun sebesar 56 persen digunakan untuk membiayai guru, dan ini akan terus naik pada 2014 yang akan mencapai 70 persen.

"Padahal, posisinya belum menegerikan guru swasta yang ada. Maka, kalau seluruh guru swasta harus dibiayai, anggaran 20 persen tidak akan tercukupi lagi," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com