Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Buku SBY Tak Salahi Aturan?

Kompas.com - 26/01/2011, 10:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti diberitakan pada Selasa (25/1/2011) sore, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto menyatakan, buku-buku soal Presiden SBY yang dibagikan ke sejumlah SMP di Kabupaten, Tegal, Jawa Tengah, tidak menyalahi ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK SMP Tahun 2010.

Suyanto mengatakan, buku-buku tentang Presiden SBY tersebut sudah masuk dalam daftar buku yang lolos penilaian Pusat Buku Kemdiknas pada 2009 sebagai buku yang layak dipakai untuk buku pengayaan di sekolah. Sementara Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdiknas Diah Harianti juga mengatakan, buku-buku soal Presiden SBY yang terdiri atas 10 jilid telah lolos dari penilaian tim independen yang dibentuk Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdiknas.

Menurut Diah, ada 807 judul buku nonteks pelajaran atau pengayaan yang dinyatakan lolos oleh tim independen. Daftar buku itu disebar ke daerah. Adapun syarat untuk membeli buku pengayaan menggunakan DAK adalah buku yang akan dibeli telah dinyatakan lolos penilaian dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdiknas.

Suyanto menegaskan, buku-buku tentang Presiden SBY itu sebagai buku pengayaan yang dapat digunakan siswa dan guru.

”Buku-buku itu dinilai tidak mengada-ada dan tidak mengandung unsur politik,” ujar Suyanto.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah SMP di Tegal, Jawa Tengah, dilaporkan telah menerima buku-buku pengayaan yang memperkenalkan sosok, pemikiran, dan kiprah Presiden SBY.

Junaedi, guru di salah satu MTs swasta di Tegal, Jawa Tengah, yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/1/2011), mengatakan, sekolah tersebut menerima buku yang mengisahkan sosok SBY itu. Buku yang merupakan catatan harian Dino Patti Djalal itu didapatkan sekolah secara gratis dan kini disimpan di perpustakaan. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com