Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pasalnya Kadisdik Diadukan ke Polda?

Kompas.com - 26/01/2011, 15:34 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama orangtua murid yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dan lima kepala SMP di DKI ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghambat akses keterbukaan informasi publik tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Kami laporkan pejabat itu karena terbukti belum memberi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan kuitansi dana BOS," kata Jumono, Juru Bicara KAKP, Rabu (26/1/2011) di Jakarta.

Jumono menuturkan, para pejabat itu tidak menyerahkan bukti SPJ serta kuitansi pengelolaan dana BOS dan bantuan operasi pendidikan (BOP) pascaputusan Komisi Informasi Pusat, 15 November 2010. Jumono menyatakan, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap karena Kadisdik DKI Jakarta dan lima SMPN sebagai pihak tergugat tidak mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kelima sekolah itu adalah SMPN 190 Jakarta, SMPN 95 Jakarta, SMPN 48 Jakarta, SMPN 67 Jakarta, dan SMPN 28 Jakarta.

Menurut para aktivis, Kadisdik DKI Jakarta dan lima kepala SMPN tersebut melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 52 UU KIP menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang disampaikan melalui permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan atau denda Rp 5 juta.

Pihak pelapor menyerahkan bukti surat permintaan informasi publik pada lima SMPN, putusan Komisi Informasi Pusat terkait salinan dokumen dana BOS dan BOP, dan daftar perkara di PTUN Jakarta. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta yang menyatakan kerugian daerah sekitar Rp 1,1 miliar dari dana BOS dan BOP pada lima SMPN.

Jumono menuturkan, ICW telah berusaha mendapatkan salinan SPJ dana BOS dan BOP pada 2007 hingga 2009 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, upaya itu gagal karena Kadisdik menilai SPJ dana BOS dan BOP hanya diserahkan ke lembaga pemeriksa, seperti BPK dan inspektorat lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com