Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Wajib Petakan Tenaga Kerja

Kompas.com - 09/02/2011, 22:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta semua perusahaan agar memetakan rencana pekerja mikro. Pemetaan juga akan terkait dengan pelatihan dan pengembangan pegawai, perlindungan, pengupahan, serta jaminan sosial dan produktivitas kerja

Pendayagunaan pegawai atau buruh secara optimal diperusahaan melalui penerapan konsep perencanaan tenaga kerja mikro memang mutlak dilaksanakan. Pasalnya, peren canaan tersebut akan menjamin tersedianya pegawai yang andal dan kompeten sesuai dengan jenis pekerjaan.

Demikian dikatakan Mennakertrans Muhaimin Iskandar saat Rakornas Perencanaan Tenaga Kerja Mikro di Jakarta, Rabu (9/2/2011). Muhaimin mengatakan, perencanaan yang matang bisa memperkecil potensi masalah perselisihan hubungan industrial. Perusahaan pun dapat menyusun strategi pengembangan sumber daya manusia untuk pembinaan karier, program perekrutan, seleksi, dan penempatan pegawai di masa depan.

Sampai kini, baru 207.813 perusahaan yang melaporkan kewajiban ketenagakerjaan ini. Pemerintah juga belum dapat mengetahui jumlah perusahaan yang telah menyusun dan melaksananakan perencanaan Tenaga Kerja Mikro.

Sekretaris Jenderal Kemennakertrans Besar Setyoko menambahkan, rakornis ini sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo P P No 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Untuk memperkuat hal ini juga telah diterbitkan Permenakertrans No PER 17/MEN/XI/2010 tentang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro.

Peserta rakornas, ujar Besar, para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi, pimpinan perusahaan pemerintah, pimpinan perusahaan swasta, pejabat di lingkup Kemennakertrans, kementerian sektoral, asosiasi pengusaha Indonesia, dan serikat pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com