JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta semua perusahaan agar memetakan rencana pekerja mikro. Pemetaan juga akan terkait dengan pelatihan dan pengembangan pegawai, perlindungan, pengupahan, serta jaminan sosial dan produktivitas kerja
Pendayagunaan pegawai atau buruh secara optimal diperusahaan melalui penerapan konsep perencanaan tenaga kerja mikro memang mutlak dilaksanakan. Pasalnya, peren canaan tersebut akan menjamin tersedianya pegawai yang andal dan kompeten sesuai dengan jenis pekerjaan.
Demikian dikatakan Mennakertrans Muhaimin Iskandar saat Rakornas Perencanaan Tenaga Kerja Mikro di Jakarta, Rabu (9/2/2011). Muhaimin mengatakan, perencanaan yang matang bisa memperkecil potensi masalah perselisihan hubungan industrial. Perusahaan pun dapat menyusun strategi pengembangan sumber daya manusia untuk pembinaan karier, program perekrutan, seleksi, dan penempatan pegawai di masa depan.
Sampai kini, baru 207.813 perusahaan yang melaporkan kewajiban ketenagakerjaan ini. Pemerintah juga belum dapat mengetahui jumlah perusahaan yang telah menyusun dan melaksananakan perencanaan Tenaga Kerja Mikro.
Sekretaris Jenderal Kemennakertrans Besar Setyoko menambahkan, rakornis ini sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo P P No 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Untuk memperkuat hal ini juga telah diterbitkan Permenakertrans No PER 17/MEN/XI/2010 tentang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro.
Peserta rakornas, ujar Besar, para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi, pimpinan perusahaan pemerintah, pimpinan perusahaan swasta, pejabat di lingkup Kemennakertrans, kementerian sektoral, asosiasi pengusaha Indonesia, dan serikat pekerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.