Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: M dan S Tersangka Penganiaya

Kompas.com - 16/02/2011, 11:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menjelaskan, peran M dan S–dua tersangka baru terkait kasus Cikeusik, Pandenglang, Banten–adalah dua tersangaka baru yang ikut dalam penganiayaan yang menyebabkan tiga warga Ahmadiyah tewas.

"Mereka ikut dalam penganiayaan," ucap Boy di Mabes Polri, Rabu (16/2/2011). Baik S maupun M adalah warga Cikeusik.

Boy mengatakan, keduanya menyerahkan diri ke kepolisian di Banten dengan didampingi Tim Pembela Muslim (TPM). Keduanya akan ditahan hari ini bersama empat tersangka sebelumnya berinisial U, M, E, dan Y.

"Kepolisian berterima kasih, artinya imbauan pihak kepolisian untuk menyerahkan diri didengar. Itu merupakan satu sinyal positif. Mudah-mudahan yang merasa ikut dalam tindak pidana itu agar secepatnya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan di muka hukum. Kepolisian akan melakukan penegakan hukum secara proporsional kepada mereka," papar Boy.

Ketika ditanya perihal penangkapan UJ di Bogor semalam, Boy mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan. "Akan kami sampaikan kemudian," ucapnya.

Lalu, mengenai pemakaian pita warna hijau dan biru oleh sekitar 1.000 penyerang rumah Ismail Suparman, Boy mengatakan, pita itu hanya untuk membedakan antara kelompok penyerang dan warga Ahmadiyah di lokasi. "Mereka beli pitanya di pasar Malimping. Menurut mereka beli di situ," kata Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com