Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, U dan I Masih Saksi

Kompas.com - 16/02/2011, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, dua orang yang ditangkap terkait kasus penyerangan rumah Ismail Suparman di Cikeusik, Pandeglang, Banten, berinisial U dan I. Keduanya ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat, semalam.

"Kami masih melakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Banten. Inisial pertama U dan kedua I," ucap Ito di Mabes Polri, Rabu (16/2/2011).

Ito enggan menjelaskan peran keduanya dalam kasus yang menewaskan tiga warga Ahmadiyah itu. Menurut Ito, pihaknya masih menyelidiki peran keduanya. "Kami masih tunggu hasil pendalaman penyidik," ujarnya.

Mahendradatta, Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Pusat, mengatakan, U adalah kiai di daerah Pandeglang. Menurut Polri, kata Mahendra, U ditangkap dengan sangkaan menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada warga yang berisi hasutan.

"Dalam SMS, kiai U mengatasnamakan GMC, Gerakan Muslim Cikeusik," ucap salah satu penasihat hukum para tersangka kasus Cikeusik itu ketika dihubungi.

Mahendra membenarkan bahwa pihaknya menyerahkan dua tersangka berinisial M dan S ke polisi. M, kata dia, juga seorang kiai di Pandeglang. Adapun S adalah santrinya. S dan M telah ditahan bersama empat tersangka sebelumnya berinisial U, M, E, dan Y.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com