Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuntutan Kasus Buku Ajar Dihentikan

Kompas.com - 16/02/2011, 18:42 WIB

 

SALATIGA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Salatiga menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar APBD Salatiga tahun 2003 terhadap tiga tersangka karena tidak cukup bukti. Penghentian penuntutan itu dikhawatirkan membuat masyarakat menjadi apatis terhadap penegakan hukum.

Kejari Salatiga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada tanggal 27 Januari 2011 atas berkas tersangka atas nama Mardiono (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Salatiga), Sri Wityowati (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan Sartono (mantan Kepala Subbidang Belanja Pembangunan BPKD). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus yang merugikan Negara Rp 7,4 miliar.

Kasie Pidana Khusus Kejari Salatiga Setyawan NC di Kota Salatiga, Rabu (16/1/2011), menjelaskan, SKP2 tersebut diterbitkan karena ketiga tersangka tersebut tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi buku ajar. Selain itu, ketiga orang itu tidak termasuk dalam 25 orang yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Kami juga tidak sembarangan menerbitkan SKP2. Penghentian kami lakukan setelah melalui proses yang panjang dengan ekspose berkali-kali di Kejaksaan Tinggi. Kami tidak menemukan adanya unsur pidana," ujar Setyawan.

Pihak penyidik dari Kepolisian Resor Salatiga sebelumnya menyatakan telah memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas setelah lima kali berkas dikembalikan oleh jaksa.

Menanggapi penerbitan SKP2, Kapolres Salatiga Ajun Komisaris Besar Susetio Cahyadi menyatakan dapat menerima keputusan tersebut.

"Itu adalah wewenang kejaksaan. Namun kami tetap akan mencari kemungkinan lain, jika ada bukti baru yang mendukung," ujar Susetio. Pihak kepolisian tidak akan mengajukan keberatan atau melakukan praperadilan terkait penghentian kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar senilai Rp 17,6 miliar pada tahun 2003 di Kota Salatiga tercatat merugikan sebesar Rp 7,4 miliar. Berdasarkan audit BPKP, ada satu pejabat dan 25 orang yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut.

Pejabat yang dimaksud adalah mantan Wali Kota Salatiga Totok Mintarto (meninggal dunia). Sedangkan dari 25 orang yang disebutkan, lima diantaranya sudah diproses hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga M Haryanto mengatakan, jika penegak hukum sudah mengantongi bukti seharusnya kasus itu segera ditindak. Haryanto mengakui, ada kemungkinan terjadi perbedaan pendapat antara para penegak hukum. Namun, jangan sampai terjadi pembiaran.

"Pembiaran hanya akan membuat masyarakat semakin apatis dengan penegakan hukum di Indonesia," tutur Haryanto.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com