Magelang, Kompas
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Martini saat ditemui, Rabu (23/2), mengatakan, tahap penyelidikan tersebut baru dimulai Senin (21/2). Kasus ini terungkap setelah adanya temuan dan laporan di sejumlah sekolah tentang adanya buku-buku Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai buku yang tidak sesuai dengan permintaan sekolah.
”Kami masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan menyangkut dugaan penyimpangan anggaran tersebut,” ujarnya.
Menurut Martini, buku-buku tentang SBY tersebut terdapat di lebih dari 100 SD dan SMP, penerima paket buku dana alokasi khusus (DAK).
Dalam kesempatan yang sama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak) Magelang juga mendesak kejaksaan untuk memproses hukum temuan buku-buku seri SBY ini dengan cepat.
Koordinator Gerakan Cicak, Bintoro Dwi Prasetyo, mengatakan, selain terindikasi menyelewengkan uang negara, buku- buku tersebut merupakan alat propaganda politik tebar pesona, yang sangat tidak layak dikonsumsi sebagai bahan referensi pembelajaran.
”Karena sangat berbau politik, lebih baik buku tersebut diedarkan di toko buku dan tidak dimasukkan sebagai buku perpustakaan sekolah,” ujarnya.
Kemarin, LSM Gerakan Cicak membakar sembilan buku SBY yang terdiri dari sembilan judul, yaitu
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magelang Ngaderi Budiyono mengatakan, terkait keberadaan buku-buku SBY, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.