Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdiknas: Silakan Usut Rp 2,3 Triliun

Kompas.com - 02/03/2011, 05:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan Nasional membuka diri kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyimpangan Rp 2,3 triliun di lembaga itu.

"Kalau memang ada tanda-tanda korupsi, kami akan laporkan kepada penegak hukum, baik itu KPK ataupun Kejaksaan, dan kami sangat membuka diri kapan pun KPK dan Kejaksaan akan masuk, kami welcome," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Selasa (1/3/2011) malam di Jakarta.

Fasli mengatakan, temuan dugaan korupsi ini terdiri dari berbagai kategori. "Ada yang sifatnya belum diverifikasi, ada denda yang belum dibayar, ada harga yang menurut BPK nilainya tidak sesuai harga di pasar, dan ada uang yang digunakan tidak pada tempatnya," ujar Fasli.

Fasli juga mengatakan, jika ada kesalahan prosedural namun tidak ada indikasi apa-apa, itu akan diberikan surat karena dianggap lalai. Kegiatan yang sifatnya kurang jelas, ditambahkan Fasli, harus diverifikasi dan kegiatan yang tidak sesuai anggaran akan diberi teguran serta harus dijelaskan.

Temuan dugaan korupsi ini kebanyakan terjadi di tingkat perguruan tinggi. Sebagian ada yang sifatnya perlu diverifikasi, jika sudah, berarti dianggap selesai. "Dari hasil verifikasi, 95 persen  hal-hal tersebut (di atas), dan Pak Menteri sudah memberi teguran kepada puluhan pelakunya, terutama di perguruan tinggi, karena kebanyakan kejanggalan berada di perguruan tinggi," kata Fasli.

Menurut dia, kinerja satgas yang dipimpin Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemdiknas Wukir Ragil sejauh ini sudah 80 persen diverifikasi BPK. "Satgas langsung dipimpin oleh Irjen, dan sejauh ini sudah 80 persen di-okekan oleh BPK," kata Fasli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com