JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan membuka diri kepada penegak hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan korupsi senilai Rp 2,3 triliun di tubuh kementriannya.
Demikian dikatakan wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, Selasa (1/3/2011) malam, di Jakarta. Fasli mengungkapkan, temuan dugaan korupsi itu terdiri dari berbagai kategori.
"Ada yang sifatnya belum diverifikasi, denda belum dibayar, harga yang menurut BPK nilainya tak sesuai dengan harga di pasar, serta uang yang digunakan tidak pada tempatnya," papar Fasli.
Ia menambahkan, jika ada kesalahan prosedural namun tidak ada indikasi apapun, pihaknya akan memberikan surat karena dianggap lalai. Kegiatan yang sifatnya kurang jelas, tambah Fasli, harus diverifikasi dan kegiatan yang tidak sesuai dengan anggaran akan diberi teguran serta dimintai penjelasan.
"Kalau memang ada tanda-tanda korupsi, kita akan laporkan kepada penegak hukum, baik itu KPK ataupun kejaksaan dan kita sangat membuka diri. Kapanpun KPK dan kejaksaan akan masuk, kita welcome," kata Fasli di sela-sela kesibukannya.
Terkait temuan BPK tersebut, lanjut Fasli, dugaan korupsi kebanyakan terjadi di tingkat perguruan tinggi.
"Dari hasil verifikasi, 95 persen adalah hal-hal tersebut di atas dan Pak Menteri (Mendiknas) sudah memberi teguran kepada puluhan pelakunya, terutama di perguruan tinggi, karena banyak kejanggalan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.