Jakarta, Kompas -
Kini, bantuan operasional sekolah atau BOS langsung disalurkan ke dinas pendidikan dan kemudian diteruskan ke suku dinas. Dari suku dinas, dana baru disalurkan ke sekolah-sekolah. Pihak sekolah juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, termasuk besaran gaji honorer. Pemerintah pusat mensyaratkan anggaran untuk gaji honorer hanya 20 persen dari BOS.
Untuk sekolah menengah atas (SMA), ketentuan 20 persen
Mita, guru honorer di sebuah SMP negeri di Jakarta Timur, sudah mengalaminya. Selama ini, dia dibayar Rp 1 juta. Namun, sejak Januari 2011, Mita hanya dibayar Rp 300.000. ”Dengan gaji sebesar itu, saya tidak bisa hidup di Jakarta,” ujarnya.
Yang lebih menyulitkan lagi, gaji yang tidak seberapa itu hanya bisa diterima secara rapel, tiap tiga bulan sekali. ”Saya dan teman-teman guru honorer telah berbicara dengan kepala sekolah. Kami masih mencari jalan keluarnya karena ini menyangkut aturan,” tutur Mita.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudhi Mulyanto, dengan alokasi hanya 20 persen dari BOS, posisi guru honorer menjadi sangat sulit. Keberadaan guru honorer masih dibutuhkan karena banyak mata pelajaran yang tak bisa diisi oleh guru pegawai negeri sipil (PNS).
”Dinas sudah menyurati gubernur dan kementerian pendidikan nasional untuk meninjau peraturan ini. Kami minta agar ada pemberlakuan kuota yang bisa lebih fleksibel. Sekolah tidak bisa dipatok seperti itu. Namun, yang jelas, sebelumnya harus ada komunikasi dulu dengan guru honorer, orangtua, dan komite sekolah untuk menyikapi peraturan ini,” papar Taufik, Rabu (2/3).
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Agus Suradika mengatakan, mau tidak mau, sekolah harus menyiasati hal ini untuk sementara. Sekolah, misalnya, bisa mengoptimalkan guru PNS atau mengurangi jam mengajar guru honorer. ”Ini memang langkah yang berat, tetapi mau tidak mau harus ditempuh,” ujar Agus.
Upaya lain yang bisa ditempuh adalah meminta agar bantuan operasional pendidikan (BOP) yang berasal dari pemerintah daerah lebih fleksibel penggunaannya. Dengan demikian, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari BOP.