Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honor dan PTT Harus Dilindungi PP

Kompas.com - 03/03/2011, 11:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap ada dua peraturan pemerintah yang lahir tahun ini untuk memperbaiki nasib guru honor dan guru pegawai tidak tetap (PTT). Hal itu terkait dengan batas waktu pengangkatan guru honor dan PTT menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang jatuh tahun ini. 

Demikian diungkapkan Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2011) di Jakarta. Peraturan pemerintah (PP) pertama, lanjut Sulistiyo, adalah PP yang mengatur tentang penyelesaian tenaga honorer. Sementara itu, PP kedua diperlukan untuk mengatur tentang guru PTT non-PNS.

"Yang kedua ini harus segera dilakukan sehingga sebelum menjadi PNS mereka sudah dilindungi peraturan tersendiri. PTT itu harus ada kejelasan tentang sistem rekrutmennya, juga tugas-tugas mereka yang bisa dihargai," Sulistiyo.

Seperti diberitakan, PGRI belum melihat tanda-tanda yang jelas tentang perubahan status para guru honor dan guru berstatus PTT untuk menjadi PNS. Hal tersebut sangat dikhawatirkan karena kebutuhan guru semakin mendesak karena tahun 2011 adalah batas terakhir pengangkatan guru honor dan PTT menjadi PNS untuk mengantisipasi pensiun besar-besaran pada 2012 nanti.

"Terus terang saya sedih melihat kondisi ini. Sampai sekarang masih belum jelas perubahan status mereka, sementara di sisi lain kebutuhan itu terus mendesak dilakukan. Kalau tahun ini para tenaga guru bantu tersebut tidak juga diangkat PNS, Indonesia akan mengalami krisis pendidik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com