Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendiknas: RSBI itu Amanat Nasional!

Kompas.com - 14/03/2011, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, rintisan sekolah bertaraf internasional/sekolah berstandar internasional (RSBI/SBI) ini adalah amanat undang-undang. Jika RSBI/SBI terpaksa harus dihentikan, maka undang-undangnya juga harus diganti.

"Sebetulnya ini adalah amanat nasional, jika harus distop berarti harus dirubah undang-undangnya," kata Fasli di kantornya, Senin (14/3/2011), terkait evaluasi RSBI/SBI oleh Kementrian Pendidikan Nasional dan desakan masyarakat untuk menghentikannya.

Fasli mengatakan, saat ini penghentian pemberian izin bagi RSBI/SBI sudah dilakukan.

"Tidak ada lagi izin baru bagi SBI, karena sedang dievaluasi dan diperbaiki," tambahnya.

Ia menambahkan, draf mengenai RSBI/SBI ini akan dibawa dan dibahas dalam Rembuk Nasional (Rembuknas) Pendidikan yang akan mulai digelar besok, Selasa (15/3/2011). Rembuknas akan berlangsung mulai 15-18 Maret di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok.

Seperti diberitakan, evaluasi mengenai RSBI/SBI sudah dianalisa oleh Kemdiknas dan akan dibahas pada Rembuk Nasional Pendidikan, Selasa (15/3/2011). Sampai saat ini hasil evaluasi sudah dianalisa oleh Kemdknas dan akan dibahas di Rembuk Nasional.

Mengenai bahan evaluasi pada RSBI/SBI, Kemdiknas melakukan studi pada 130-an sekolah dan lebih dari 4.500-an murid, guru, kepala sekolah, serta orangtua murid. Nantinya, hasil evaluasi itu akan menentukan kondisi RSBI/SBI tersebut, baik itu dikembalikan sebagai RSBI atau dilanjutkan statusnya menjadi Sekolah Bertaraf Internasional.

"Akan kita cek satu-persatu untuk tentukan kondisinya, apakah akan dikembalikan statusnya menjadi sekolah negeri berstandar nasional atau tetap diizinkan terus dengan perbaikan dan diberi tenggat waktu untuk sekolah itu bisa membuktikan melakukan perbaikan," papar Fasli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com