SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah melewati tenggat waktu yang diberikan, yaitu Selasa (15/3/ 2011), dua daerah di Jawa Tengah dipastikan terkena penalti terkait terlambatnya pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sebelumnya, Mendagri dan Mendiknas memberikan warning kepada daerah agar segera mencairkan dana BOS ke sekolah-sekolah sesuai tenggat waktu tersebut.
Bagi yang belum mencairkan, Kementrian Pendidikan Nasional akan menghentikan bantuan finansialnya. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kunto Nugroho HP, sebelumnya ada 15 daerah yang belum mencairkan dana BOS. Namun setelah dilakukan pendekatan, kini tinggal dua daerah saja yang belum mencairkan.
"Data terakhir ada tiga daerah, yaitu Magelang, Kabupaten Pati, dan Surakarta. Namun untuk Kota Surakarta akhirnya mencairkan pada 16 Maret 2011. Jadi, sekarang ini tinggal dua daerah lagi," kata Kunto ditemui Kompas.com, Jumat (18/3/2011).
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jateng Mahmud Machfud menegaskan perlunya pemerintah provinsi ikut memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mencairkan dana BOS. Ditemui di ruang kerjanya, Mahmud mengusulkan agar pemerintah provinsi memberi sanksi yang sama dengan pemerintah pusat, yakni menghentikan bantuan finansial kepada daerah tersebut.
"Saya pikir perlu ada sanksi kepada daerah yang telat itu. Memang, sudah ada sanksi dari pusat, namun pemerintah provinsi juga harus memperkuat sanksi itu sehingga ke depan tak ada keterlambatan lagi," kata Mahmud.
Mengenai hal ini, Kunto menjelaskan bahwa peran pemerintah provinsi adalah mengawal sampai pencairan dan mengawasi penggunaannya. Jika ada masalah, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.