Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Si Miskin Juga Bisa Jadi Dokter...

Kompas.com - 21/03/2011, 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendidikan kedokteran akan diatur dalam sebuah perundang-undangan. Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun UU tersebut dan telah melakukan proses konsultasi dengan berbagai stakeholders terkait undang-undang tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan, munculnya inisiatif tersebut didorong oleh adanya fenomena mencemaskan masyarakat terkait mahalnya pendidikan kedokteran. Hal itu menyebabkan terbatasnya akses masyarakat miskin yang mempunyai kemampuan akademik untuk menjadi dokter.

"Masalahnya memang banyak. Mulai dari sedikitnya dokter, apalagi dokter spesialis di daerah atau pedalaman khususnya daerah yang tidak memiliki fakultas kedokteran, kurangnya rumah sakit pendidikan, serta rendahnya mutu lulusan yang dihasilkan sebagian perguruan tinggi terutama swasta, hingga belum adanya pengaturan tentang pendidikan kedokteran spesialis," ujar Hetifah saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/3/2011), di Jakarta.

Menurutnya, sampai saat ini ada beberapa isu kritis yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Beberapa di antaranya adalah kebijakan pendidikan kedokteran dan dokter spesialis, rumah sakit pendidikan, proses seleksi mahasiswa yang diharapkan bisa lebih berhati-hati dan dilengkapi tes psikometri, kuota bagi siswa daerah yang membutuhkan, serta pentingnya menempatkan kesetaraan gender dan kesempatan bagi mereka yang berpendapatan rendah.

"Akan diatur pula hal-hal terkait kurikulum, dosen, dan pendidik klinis, juga penghitungan unit cost untuk menetapkan subsidi, beasiswa, dan SPP," ujarnya.

Selanjutnya, UU juga akan mengatur soal pendanaan APBN maupun APBD untuk fakultas kedokteran, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS.

"Harapannya, dengan UU ini anak-anak miskin juga bisa menjadi dokter, dan mereka yang berada di daerah terpencil, perbatasan, atau pedalaman bisa dilayani dokter yang bermutu," kata Hetifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com