JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi orangtua peduli pendidikan Indonesia (APPI), didampingi Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan Kementerian Pendidikan Nasional, sekolah, pejabat daerah, serta beberapa kepala sekolah pada Ombudsman, Senin (21/3/2011), di Jakarta. Laporan tersebut terkait temuan APPI tentang dugaan adanya maladministrasi pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Humas APPI, Widiyanti, mengatakan bahwa APPI mempunyai data yang cukup untuk menguatkan laporan ini. Widiyanti menambahkan, laporan ini mengenai perbedaan mendasar tentang mekanisme, yaitu saat Pemerintah menginginkan komite sekolah turut andil mengawasi pencairan dan penyaluran BOS.
"Faktanya, banyak sekolah yang tidak mengikutsertakan komite sekolah dalam pencairan BOS," kata Widiyanti kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (21/3/2011).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 37 Tahun 2010 tentang dana BOS, lanjut Widiyanti, komite sekolah, dalam hal ini terdiri dari para orangtua siswa, untuk turut andil dalam mengawasi penerimaan, pencairan, dan penyaluran dana BOS.
"Banyak dana BOS yang cair, tapi belum kami tandatangani," kata Widi.
Selain itu, dalam Permendiknas No 37 tahun 2010 itu juga telah diatur, bahwa dana BOS tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan komite sekolah. Selain itu, sekolah perlu menginformasikan tentang keterlambatan dana BOS kepada komite.
APPI dan ICW berharap, Ombudsman dapat segera memanggil Kemdiknas, kepala daerah, dan kepala sekolah. Ombudsman juga diminta mengkaji, merevisi atau bahkan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk mendesak Kemdiknas agar mencabut Permendiknas No 37 tahun 2010 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.