Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Mendiknas pun Harus Diberi Sanksi!

Kompas.com - 21/03/2011, 15:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena tentang keterlambatan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa perlu memikirkan sanksi untuk Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh. Sanksi itu terkait kelalaian Mendiknas yang membuat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 37 Tahun 2010 tentang penyaluran dana BOS.

"Sebagai pembuat peraturan seharusnya ada juga sanksi untuk Mendiknas karena lalai membuat kebijakan," tegas Febri Hendri, Koordinator Divisi Pemantauan Pelayanan Publik ICW, Senin (21/3/2011), di Jakarta.

Febri menambahkan, kesemrawutan penyaluran dana BOS berawal dari Permendiknas tersebut. Pada perjalanannya, Permendiknas merubah mekanisme penyaluran dana BOS,yang semula dari pemerintah pusat kepada pihak sekolah, dirubah menjadi dari pusat ke pemerintah daerah, baru kemudian masuk ke dalam kas sekolah.

"Permendiknas inilah yang memicu terjadinya keterlambatan penyaluran dana BOS," kata Febri.

Keterlambatan penyaluran dana BOS, lanjut dia, akan membuat sekolah kesulitan menyelenggarakan pendidikan, mengancam pelayanan publik, serta berpeluang terjadinya korupsi.

"Ini kan bantuan sosial, sebaiknya dari Kemdiknas langsung ke pihak sekolah saja," ujar Febri.

Selain itu, Febri menambahkan, tatakelola BOS, termasuk pencairan dan penggunaannya, harus transparan dan akuntabel. Hal itu guna menekan pihak sekolah untuk tidak melakukan kecurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com